Standar Pengelolaan

Sumber (BSNP) - Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni:
  1. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan
  2. Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan
  3. Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget