SKL DIKDASMEN - Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
- Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
- Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
- Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 Tahun 2016.
Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan
Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan
peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa
belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Monitoring dan Evaluasi Standar Kompetensi Lulusan
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar
Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan
dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu
dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam
setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan
sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan
di masa yang akan datang.

Posting Komentar